Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Diserahkan ke Jaksa, Lihat Tatapan Matanya

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pengemudi mobil bernama Halpian Sembiring Meliala (HSM) ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1)
"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Dia menyampaikan pelimpahan tersangka sesuai dengan prosedur tahap kedua terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap FL (17) di depan salah satu minimarket beberapa waktu lalu.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti CCTV dan lainnya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," ujar mantan Kapolres Biak itu.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12).
Kejadian pengemudi yang hajar remaja di Medan itu pun viral di media sosial.
Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (25/12) malam.
Kasus pengemudi mobil yang hajar seorang remaja di Medan memasuki babak baru. Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut