Pengemudi Ojol Edarkan 1,5 Kg Narkoba, Ada Sabu-Sabu, Ganja, Ekstasi
Senin, 03 Juli 2023 – 19:29 WIB

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani (kedua kanan) pada saat menunjukkan barang bukti narkoba, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)
Narkoba itu akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
"Narkoba yang dibawa tersangka, diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih DPO. Barang tersebut akan didistribusikan di wilayah Kota Malang," katanya.
ADV dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Pengemudi ojol melakoni pekerjaan sampingan jadi pengedar sabu-sabu, ganja, ekstasi yang mencapai 1,5 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh