Pengemudi Pajero Sport yang Ditilang di Tol Cawang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Rabu, 05 Mei 2021 – 19:41 WIB

Penampakan kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Rusdi Karepesina diamankan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami pengakuan Rusdi Karepesina pengemudi Pajero Sport berpelat SN45RSD yang mengaku jenderal bintang dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara saat ditilang di Tol Cawang, Rabu siang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya