Pengemudi Pajero Sport yang Ditilang di Tol Cawang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Rabu, 05 Mei 2021 – 19:41 WIB
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami pengakuan Rusdi Karepesina pengemudi Pajero Sport berpelat SN45RSD yang mengaku jenderal bintang dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara saat ditilang di Tol Cawang, Rabu siang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi