Pengendara Moge yang Menabrak Anak Kembar di Pangandaran Tersangka, Sebegini Ancaman Hukumannya

Pengendara Moge yang Menabrak Anak Kembar di Pangandaran Tersangka, Sebegini Ancaman Hukumannya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak anak kembar bernama Hasan Husen di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3), sebagai tersangka.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan dua pengendara moge itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan anak kembar tersebut meninggal dunia. 

Perwira menengah Polri ini menjelaskan unsur kelalaian itu diketahui setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan teknis kendaraan. 

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Kombes Ibrahim Tompo di Markas Polda Jabar di Kota Bandung, Selasa (15/3). 

Ibrahim menyebut tersangka berinisial AN dan AG, warga yang berdomisili di Bandung, itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," tegasnya. 

Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Polres Ciamis, Polda Jawa Barat. 

Lebih lanjut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan berlku bagi setiap masyarakat, bukan hanya bagi pengendara moge.

"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu, perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," katanya.

Polisi mengambil langkah tegas terhadap dua pengendara motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News