Pengeroyok dan Pemalak Pelajar Dibekuk dan Dihajar Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya
Rabu, 13 Januari 2016 – 08:58 WIB

Foto: Batam Pos / JPNN
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr14/ray)
SAGULUNG - Firman alias Samson, 22, residivis pengeroyokan dan pemalakan, berhasil diringkus jajaran Mapolsek Sagulung, Senin (11/1). Dia dibekuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu