Pengesahan RTRW Diduga Sarat Pesanan

Pengesahan RTRW Diduga Sarat Pesanan
Pengesahan RTRW Diduga Sarat Pesanan
JAKARTA - Pelimpahan kepemilikan atas lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat dinilai sebagai salah satu penyebab molornya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030. Disinyalir pemilik lahan terhambat status peruntukan lahan. Pemanfaatan lahan belum memiliki kepastian. Sehingga harus menunggu hasil penetapan tersebut.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membayarkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada PT Yayasan Saweri Gading sebagai sewa tanah selama 29 tahun. Hal itu mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Kondisi lahan yang belum bisa dimanfaatkan oleh pemilik lahan dinilai menjadi salah satu pemicu tarik menarik kepentingan di kalangan DPRD DKI. ’’Ini sarat kepentingan karena ada status yang mau diubah. Salah satunya di lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat. Bisa jadi pesanan pemilik lahan,” ujar Ketua Umum Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu, Jumat (6/5).

Apabila tidak dilakukan perubahan status lahan tersebut dalam RTRW 2010-2030, sambung Tom, maka pemilik tidak bisa melaksanakan proses pembangunan sesuai dengan rencana bisnis. ’’Disinyalir ada upaya untuk mengajukan tawar menawar harga. Sehingga dewan bisa meloloskan sesuai keinginan pemilik lahan. Saya yakin nilainya bisa mencapai ratusan miliar,” beber dia.

JAKARTA - Pelimpahan kepemilikan atas lahan eks Kantor Walikota Jakarta Barat dinilai sebagai salah satu penyebab molornya penetapan Rencana Tata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News