Pengesahan RUU SDA Molor, Target Pencapaian Program 100-0-100 Terhambat

Pengesahan RUU SDA Molor, Target Pencapaian Program 100-0-100 Terhambat
Diskusi pakar membahas materi RUU SDA. Foto: Istimewa for JPNN.com

BACA JUGA: Adian Napitupulu jadi Trending Topic, Mengalahkan Pocong

“Jika itu tidak dihilangkan, ini akan menjadi beban APBN dan APBD. Apa pemerintah mampu,” ucapnya.

Hal lainnya adalah soal sanitasi yang di RUU SDA yang belum dianggap sebagai layanan. Sanitasi masih dianggap perlu hanya supaya airnya tidak tercemar saja.

Namun, kata Mova, karena DPR kemungkinan akan mengundangkan RUU SDA ini sebentar lagi, untuk mengimbangi kekurangan yang ada di RUU SDA itu, yang perlu dilakukan adalah memperjuangkannya di peraturan pelaksanaannya nanti.

“Itu berarti ruangan permainan kita berpindah kepada peraturan pelaksanaannya atau PP-nya. Karena saya lihat di sini DPR berusaha untuk mengatur secara umum dan general saja di RUU SDA,” katanya.

Mova mengutarakan berlarut-larutnya RUU SDA ini diundangkan akan menghambat pencapaian target 100-0-100 pada 2019 karena investasinya mandeg. Program ini merupakan pemenuhan target 3 sektor, yaitu pemenuhan 100% akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0%, dan pemenuhan 100% akses sanitasi layak.

“Semua butuh investasi, dan investasinya mandeg karena terlalu lama RUU ini tidak diundangkan,” kata Mova.

Narasumber lainnya, Alvin Syahrir, Pakar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, mengemukakan perlunya UU SDA yang baru itu disebabkan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang berlaku saat ini pascapembatalan UU SDA oleh MK sudah ketinggalan zaman untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.

Berlarut-larutnya pengesahan RUU SDA akan berdampak pada terhambatnya iklim investasi yang tidak kondusif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News