Pengetatan PSBB Jakarta 11-25 Januari, Ini Aturan yang Diterapkan

Pengetatan PSBB Jakarta 11-25 Januari, Ini Aturan yang Diterapkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan beberapa aturan yang diterapkan saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 11-25 Januari 2021 menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

"Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan," kata Anies Baswedan dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu (9/1).

Justru saat ini harus benar-benar dijaga secara ketat. "Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," katanya.

Kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:

- Tempat kerja melakukan 75 persen "Work From Home" (WFH)

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh

- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat

Anies Baswedan menyebutkan beberapa aturan yang akan diterapkan pada saat pengetatan PSBB Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News