Pengetatan PSBB Jakarta 11-25 Januari, Ini Aturan yang Diterapkan

Pengetatan PSBB Jakarta 11-25 Januari, Ini Aturan yang Diterapkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan

- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan

- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.

Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.

Anies Baswedan menyebutkan beberapa aturan yang akan diterapkan pada saat pengetatan PSBB Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News