Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah
Senin, 16 Mei 2022 – 17:48 WIB
Selain itu, diamankan juga satu unit truk yang digunakan untuk membawa pupuk sawit.
"Total pupuk milik perusahaan yang mereka gelapkan itu sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," ucapnya.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan.
Mereka dikenakan polisi dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran di Kilang Minyak Balikpapan
"Keempatnya dikenakan Pasal 374 dengan ancaman lima tahun penjara," ujar AKP Lubis. (mcr14/fat/jpnn)
Polsek Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap empat pelaku penggelapan 9,7 ton pupuk sawit milik perusahaan. Pelakunya tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Begini Strategi Awal PalmCo Pasca-Efektif KSO & Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya