Penggiat Anti-korupsi Pertanyakan Kasus Awang Faroek
Status Tersangka Malah Diundang Presiden dalam Rapat Kabinet Polhukam
Rabu, 01 Agustus 2012 – 23:53 WIB

Penggiat Anti-korupsi Pertanyakan Kasus Awang Faroek
Terkait kasus korupsinya, Hamzah menyerahkan sepenuhnya pada penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Menurut dia, penyidik sudah profesional dan sempat berupaya mengekspose kasus Awang di Sekretariat Kabinet untuk mendapat izin pemeriksaan dari Presiden, namun ditolak dengan alasan kerugian negaranya tak ada.
Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka penjualan dan pengalihan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar pada Juli 2010. Kejaksaan beralasan belum bisa melanjutkan kasusnya karena masih menunggu putusan kasasi Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi. Langkah ini dilakukan karena Anung dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kaltim sementara Apidian dibebaskan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Para aktivis antikorupsi mempertanyakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kerap mengikutsertakan kepala daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan