Pengguna Solar dan Gas Dapat Diskon, Premium Gimana?

Pengguna Solar dan Gas Dapat Diskon, Premium Gimana?
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pada paket kebijakan ekonomi tahap III, pemerintah mengatur sejumlah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, itu tidak termasuk untuk harga BBM jenis premium.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).

“Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp200 per liter sehingga harga eceran BBM jenis ini yang bersubsidi akan menjadi Rp6700 per liter. Penurunan harga yang sama juga akan berlaku untuk solar nonsubsidi,” ujar Darmin.

Harga BBM jenis premium, ujar Darmin, tidak berubah yaitu Rp7.400 untuk wilayah Jawa, Bali dan Madura. Sedangkan di luar itu Rp7.300.

Penurunan harga dalam paket tersebut akan berlaku dari Oktober hingga Desember 2015. Sedangkan, untuk harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax dan Pertalite sudah turun sejak 1 Oktober lalu.

Penurunan harga juga terjadi pada gas untuk industri. Namun, penurunan harga gas baru akan dilaksanakan pada 1 Januari 2016. Hal ini karena masih harus menunggu perubahan PNBP.

Harga gas, ujarnya, disesuaikan dengan kemampuan daya beli industri. Ia tidak merinci harga yang akan ditetapkan untuk gas tersebut.

“Perlu digaris bawahi bahwa penurunan harga gas ini tidak memengaruhi penerimaan dari bagian perusahaan gas KK. Ini yang dikurangi PNBP nya dan biaya distribusinya. Jadi tolong dicatat lebih baik, karena dikira nanti dunia usaha dipaksa turun penerimaannya. Tidak, penerimaannya tidak berubah,” imbuh Darmin.

JAKARTA - Pada paket kebijakan ekonomi tahap III, pemerintah mengatur sejumlah penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, itu tidak termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News