Penggunaan Dana BOS Diperketat
Rabu, 29 Februari 2012 – 00:29 WIB
"Wajib ada papan pengumuman. Dalam sehari, pengeluaran harus ditulis. Ini agara masyarakat bisa tahu," katanya.
Menurutnya, jika ada sekolah yang tidak mengumumkan pemanfaatan dana BOS-nya, itu jelas pelanggaran. Sebab dalam juknis hal tersebut sudah dijelaskan. "Ini uang rakyat, jadi harus transparan pemanfaatannya," katanya.
Soal sanksi untuk pelanggaran penggunaan dana BOS, Patabai menegaskan, itu jelas ada. "Selama tidak mematuhi juknis, itu melanggar dan ada sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi, penurunan pangkat, atau dipecat dari jabatan kepala sekolah. Bisa juga perdata dan pengembalian uang serta pidana," ujar Patabai.
Minggu depan, Dinas Pendidikan kata Patabai kembali akan melakukan sosialisasi di Makassar. Rencananya, seluruh kepala sekolah akan dikumpulkan.
MAKASSAR - Penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun ini diperketat. Pertanggungjawaban pemakaian dana bahkan harus dilaporkan setiap
BERITA TERKAIT
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA