Penggunaan Satpol PP, TNI dan Polri Dalam Sengketa Lahan Besi Pae Tidak Dibenarkan

Meski akhirnya Pemprov NTT dan Warga Besi Pae, berdamai secara musyawarah, namun langkah Pemprov NTT menggunakan upaya paksa dengan menggunakan kekuatan pendukung aparat TNI-Polri, tidak dapat dibenarkan. Bahkan merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasan, memporakporandakan bangunan milik warga dan harta benda yang seadanya.
Menurut Petrus, Pemprov NTT harus membudayakan pendekatan secara adat dalam sengketa perdata antara Warga Masyarakat dengan Pemprov NTT, sebagai wujud sikap hormat terhadap kesatuan Hukum Adat setempat. Karena dalam pandangan konstitusi pun ditegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, yaitu identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
“Tragedi Besi Pae, harus menjadi peristiwa pertama dan terakhir di NTT karena pada dasarnya posisi pemerintah adalah melindungi seluruh warganya, melindungi, mengakui, menghormati hak-hak tradisionalnya sebagai bagian dari pendidikan politik yang baik, menunjukan sikap dan tindakan di mata warganya sebagai sikap tetap menjujung tinggi hukum, HAM dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penggunaan Satpol PP dan aparat TNI dan Polri dengan pendekatan berdasarkan wewenang Badan Hukum Publik untuk mengusir, mengintimidasi, mengosongkan secara paksa dengan bunyi-bunyi tembakan senjata di hadapan warga Besi Pae, tidak dibenarkan oleh hukum ba
Redaktur & Reporter : Friederich
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen