Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah

Perolehan Suara jadi Hak Parpol

Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah
Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah
Andi menambahkan, poin lain dalam SE KPU itu adalah dimungkinkannya pemungutan dan penghitungan suara lanjutan jika di sebagian daerah pemilihan ataupun seluruhnya terjadi gangguan seperti kerusuhan, bencana alam serta gangguan lainnya. Namun Andi menegaskan pula, sesuai SE tersebut maka pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS yang bersangkutan dilakukan selambat-lambatnya 13 April 2009.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, untuk surat suara yang diberi tanda khusus dengan jumlah maksimal 1000 surat suara. "Tetapi jika kebutuhan surat suara melebihi 1000 lembar, maka surat suara ditambah atau dicetak ulang sesuai kebutuhan dan aturan serta segera dilaporkan ke KPU untuk proses pencetakannya," lanjutnya.

Terkait surat suara tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai SE KPU terbaru itu menunjukkan kurang antisipatifnya KPU terkait adanya surat suara yang tertukar. Menurut anggota Bawaslu  Agustiai Sitorus, KPU ternyata tidak mengindahkan rekomendasi tentang contigensy plan dari BAwaslu. "Ya beginilah jadinya," ujarnya.

Sedangkan anggota Bawaslu lainnya, Wahidah Syuaib, menilai keputusan KPU itu tidak akan mengatasi persoalan yang ada. "SE itu akan sia-sia," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara. Melalui surat edaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News