Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, bahkan sampai saat ini pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih berproses.
Oleh karena itu setiap kepala daerah diimbau tidak melakukan PHK massal.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan pemerintah tidak akan mungkin menghapuskan honorer. Sebab, tidak semua pemda memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.
"Tidak akan ada penghapusan honorer. Honorer itu akan selalu ada dari masa ke masa," kata Hugua kepada JPNN.com, Minggu (12/2).
Jika pemerintah mengeyel melakukan penghapusan honorer, lanjutnya, sama artinya melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Mantan bupati Wakatobi dua periode ini juga yakin pemerintah tidak ingin ada polemik yang mengganggu stabilitas negara di tahun politik ini.
"Mengangkat 2,7 jutaan honorer (hasil pendataan BKN tahun 2022) menjadi ASN memang sulit bagi pemerintah, makanya sangat tidak mungkin dihapuskan mereka itu," tegasnya.
Mengenai fakta sejumlah Pemda yang telah melakukan PHK, bahkan sejak awal 2022, menurut Hugua terlalu berlebihan. Jangan sampai kebijakan itu hanya untuk memasukkan pendukungnya yang baru.
Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan