Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas

Penghapusan Honorer Bukan Instruksi Pusat, DPR & APKASI Bersikap Tegas
Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ditanya apakah fokusnya hanya pada jabatan guru, nakes, dan penyuluh, Bupati Zaki menegaskan, semuanya diperjuangkan termasuk tenaga teknis administrasi dan lainnya.

"Sarpol PP, petugas kebersihan, tenaga kependidikan, teknis administrasi, dan jabatan lainnya kami perjuangkan," ucapnya.

Untuk diketahui, tiga kali rekrutmen PPPK (2019, 2021, 2022), pemerintah pusat hanya fokus kepada guru, nakes, dan penyuluh. Jabatan tenaga teknis administrasi dan lainnya tidak tersentuh kebijakan.

Memang, tenaga teknis administrasi ini bisa ikut seleksi PPPK 2021 dan 2022, tetapi tanpa afirmasi. Berbeda dengan guru yang tiga kali mendapatkan afirmasi, sedangkan nakes hanya PPPK 2021 tidak diberikan kebijakan khusus untuk honorer.

Kebijakan tersebut membuat honorer tenaga teknis administrasi protes. Mereka berontak dan meminta keadilan kepada pemerintah. (esy/jpnn)

Penghapusan honorer bukan instruksi pusat, DPR & APKASI pun mengambil sikap tegas


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News