Penghentian Ekspor Rotan Berlaku Desember
Jumat, 04 November 2011 – 20:54 WIB
Ia juga mengatakan, apabila nantinya rotan tersebut dalam suatu waktu tidak dapat diserap oleh indsustri dalam negeri karena stok yang cukup, maka dapat ditampung terlebih dahulu di gudang. “Dan petani dapat menerima dana dari perbankan. Sedang barang yang ada di gudang tetap merupakan barang milik para petani. Jadi pada suatu saat ada pembeli yang mengambil barang tersebut, barulah si petani melunasinya,” lanjut Parman.
Baca Juga:
Dengan adanya kebijakan ini, para pengusaha rotan di daerah diharapkan tidak perlu khawatir. “Menteri Perdagangan saya kira sudah jelas. Kami selaku pelaksana akan mempersiapkan sebaik mungkin agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” pungkas Ardiansyah Parman. (fad/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah memastikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang penghentian ekspor bahan baku berupa rotan akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir di Jakarta, Mitraruma Tawarkan Kitchen Set dan Kabinet Premium
- Megabuild dan Keramika Indonesia 2024 Dorong Inovasi Industri Bahan Bangunan
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri