Penghina Presiden dan Kapolri Ternyata Remaja Putus Sekolah
Selain laptop, polisi juga menyita flashdisk dengan kapasitas 16 GB. Dalam flashdisk tersebut ditemukan gambar Presiden yang telah diedit.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merek Lenovo Z40-75 hitam dan casnya, 1 unit laptop merek Lenovo G475 hitam, 2 unit android dual sim merek Evercoss hitam, 2 unit ponsel Nokia, selembar kertas yang berisi alamat akun, 2 unit router, akun Facebook atas nama Ringgo Abdillah, akun surat elektronik: daniel.emiran@yahoo.com.
Meski usia pelaku 18 tahun dan pelajar SMK yang putus sekolah, menurut Kapolda Sumut, kasus ini tetap berlanjut proses hukumnya, tanpa ada pengistimewaan.
Alasannya proses hukum berlanjut, karena ini bukan delik aduan, melainkan terjerat UU ITE. "Soal usianya, anak ini sudah cukup dewasa. Jadi pasti lanjut," jawabnya.(dvs/adz)
Muhammad Farhan Balatif, 18, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian dikenakan pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati