Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara

Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
"Kalau dikatakan terdakwa berupaya memisahkan diri tentunya harus dibuktikan, apakah dengan mengibarkan bendera bintang kejora diatas sebatang kayu berukuran kira-kira 3 meter itu sudah termasuk, sebab di KTP terdakwa sendiri dikatakan kalau dia adalah warga Negara Indonesia. Apakah tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai upaya memisahkan sebagian negara, inikan tidak bisa dibuktikan," kata Awom yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari.

 

Sekadar diketahui terdakwa diseret ke pengadilan terkait dengan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora  di depan rumahnya, di Desa Orwe Distrik Biak Timur 1 Desember 2009 lalu. Pengibaran bendera berukuran 80 cm x 40 cm tersebut terkait dengan peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Bangsa Papua.(itoa/ary/fuz/jpnn)

BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjara. tuntutan itu disampaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News