Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 23 April 2010 – 07:15 WIB
"Kalau dikatakan terdakwa berupaya memisahkan diri tentunya harus dibuktikan, apakah dengan mengibarkan bendera bintang kejora diatas sebatang kayu berukuran kira-kira 3 meter itu sudah termasuk, sebab di KTP terdakwa sendiri dikatakan kalau dia adalah warga Negara Indonesia. Apakah tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai upaya memisahkan sebagian negara, inikan tidak bisa dibuktikan," kata Awom yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
Sekadar diketahui terdakwa diseret ke pengadilan terkait dengan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di depan rumahnya, di Desa Orwe Distrik Biak Timur 1 Desember 2009 lalu. Pengibaran bendera berukuran 80 cm x 40 cm tersebut terkait dengan peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Bangsa Papua.(itoa/ary/fuz/jpnn)
BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjara. tuntutan itu disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun