Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat, 23 April 2010 – 07:15 WIB
Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara
"Kalau dikatakan terdakwa berupaya memisahkan diri tentunya harus dibuktikan, apakah dengan mengibarkan bendera bintang kejora diatas sebatang kayu berukuran kira-kira 3 meter itu sudah termasuk, sebab di KTP terdakwa sendiri dikatakan kalau dia adalah warga Negara Indonesia. Apakah tindakan yang dilakukan terdakwa sebagai upaya memisahkan sebagian negara, inikan tidak bisa dibuktikan," kata Awom yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
Sekadar diketahui terdakwa diseret ke pengadilan terkait dengan peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di depan rumahnya, di Desa Orwe Distrik Biak Timur 1 Desember 2009 lalu. Pengibaran bendera berukuran 80 cm x 40 cm tersebut terkait dengan peringatan hari yang disebut-sebut sebagai hari kemerdekaan Bangsa Papua.(itoa/ary/fuz/jpnn)
BIAK- Terdakwa kasus makan pengibaran bendera Bintang Kejora, Septinus Rumere (62) akhirnya dituntut dua tahun penjara. tuntutan itu disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas