Pengintaian Tim Gabungan Tidak Sia-sia, AI Cs Ditangkap

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram dan menangkap empat pelakunya di wilayah Aceh.
Kabid Humas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan keempat pelaku tersebut diduga jaringan internasional dan pengembangan kasus dari pelaku dari Lapas di Medan, Sumatera Utara.
Dia mengatakan, pelaku yang berinisial AI, E, AN dan M beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
"Untuk pengungkapan jaringan serta pengembangan tersangka yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Medan," kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa (1/6).
Menurut Isnu, pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi pada Rabu (26/5) yang menyebut ada upaya penyelundupan narkoba di Aceh.
Kemudian, tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim I NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berangkat dari Medan ke Aceh melalui jalur darat.
Setiba di Lhoksukon, Aceh Utara, tim langsung melakukan pemetaan dan pengintaian bersama tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan tim Bea Cukai Lhokseumawe.
Berikutnya, tim gabungan menerima informasi ada pengiriman narkoba tersebut dengan transit di Lhokseumawe.
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menangkap AI, E, AN dan M setelah beberapa hari pengintaian.
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara