Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan Bea Cukai Malang, Tuh Barbuknya

Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan Bea Cukai Malang, Tuh Barbuknya
Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Malang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal saat melaksanakan operasi darat dan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan pertama yang dilaksanakan pada Kamis (16/3) berawal saat petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang.

Dari operasi itu, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 5.877 bungkus.

Dari penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 146.659.300 engan potensi penerimaan negara mencapai sekitar Rp 78,1 juta.

Lima hari berikutnya atau pada Selasa (21/3), petugas kembali melancarkan operasi darat rokok ilegal.

Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak 3 koli, berisi 2.380 bungkus rokok merek New Redblu Exclusive dan Black Stick tanpa dilekati pita cukai.

"Dari ribuan bungkus tersebut total terdapat 47.600 batang rokok jenis SKM," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/3).

Bea Cukai Malang menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal via jasa ekpedisi, sebegini jumlah barang bukti yang disita petugas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News