Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan Bea Cukai Malang, Tuh Barbuknya

Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan Bea Cukai Malang, Tuh Barbuknya
Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Malang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 59.738.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 31,8 juta.

Gunawan menyampaikan selain melakukan tindakan represif berupa penggagalan pengiriman rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga melakukan tindakan preventif.

"Kami menyosialisasikan dan mengimbau jasa pengiriman untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal," ujar Gunawan.

Dua menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas upaya pelanggaran di bidang cukai, termasuk peredaran rokok ilegal.

Pasalnya, hal itu tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai yang telah merugikan negara, namun berpengaruh buruk terhadap masyarakat dan industri rokok dalam negeri.

"Karena meningkatkan prevelansi merokok anak karena harganya yang murah, tidak tersampaikannya pesan kesehatan seperti yang tercantum dalam bungkus rokok legal, dan meniadakan level of playing field bagi industri rokok dalam negeri,” pungkas Gunawan.`(mrk/jpnn)

Bea Cukai Malang menggagalkan dua pengiriman rokok ilegal via jasa ekpedisi, sebegini jumlah barang bukti yang disita petugas


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News