Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Terbongkar, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar

Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Terbongkar, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar
Petugas Bea Cukai di Malang dan Sidoarjo menyita rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai melalui kantor-kantor pengawasan di daerah menyisir berbagai perusahaan jasa titipan menyusul maraknya tren pengiriman rokok ilegal melaui jasa ekspedisi.

Hal tersebut seperti yang terlaksana di Malang dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan Bea Cukai Malang aktif melakukan patroli ke berbagai perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya sebagai bentuk komitmen instansi tersebut memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

Hasilnya, dua pengiriman rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi berhasil digagalkan.

Penindakan rokok ilegal pertama terlaksana pada Senin (11/4) ketika petugas menemukan sebuah perusahaan ekspedisi di Gadang, Malang, yang kedapatan melakukan pengiriman rokok ilegal.

"Dari pemeriksaan tersebut petugas mengamankan 26.400 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek On Line Exclusive, OK Bold, dan SES Mild tanpa dilekati pita cukai," ungkap Hatta melalui keterangan yang disampaikan Senin (18/4).

Hatta menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan pelanggaran ini, yaitu sebesar Rp 15,84 juta.

Dua hari berikutnya, Rabu (13/4), petugas kembali melakukan patroli darat dengan menyisir perusahaan ekspedisi dan jalur-jalur yang sering digunakan untuk pengiriman rokok ilegal.

Bea Cukai melalui kantor pengawasan di Malang dan Sidoarjo berhasil membongkar pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News