Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Terbongkar, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar

Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Terbongkar, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar
Petugas Bea Cukai di Malang dan Sidoarjo menyita rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Petugas memeriksa tiga ekspedisi yang berada di wilayah Malang dan mendapati satu ekspedisi yang mengirim rokok ilegal di Pakis, Kabupaten Malang.

Barang bukti yang disita, yaitu 121.800 batang rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Dari pelanggaran tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 73.080.000.

Selanjutnya petugas membawa barang bukti dari kedua penindakan bersama terperiksa berinisial NAK dan AMD selaku penanggung jawab kantor cabang tiap-tiap perusahaan ekspedisi ke kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai," tegas Hatta.

Dia menyebutkan dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, pihak Bea Cukai akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.

"Terlebih hal tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” lanjutnya menegaskan.

Penindakan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Sidoarjo yang terus berupaya mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya dari sektor cukai.

Bea Cukai melalui kantor pengawasan di Malang dan Sidoarjo berhasil membongkar pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News