Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi oleh Swasta Harus Seizin Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama oleh swasta dibolehkan bila tidak ada PNS yang mampu mengisi posisi tersebut. Syarat lainnya adalah figur yang akan menempati posisi tersebut harus seizin presiden.
"Memang di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kalangan swasta profesional diberikan peluang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama. Namun ada syarat mengikat yang harus dipenuhi," kata Irham Dilmy, wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Minggu (25/1).
JPT utama yang bisa ditempati kalangan swasta profesional adalah lembaga pemerintah non kementerian sepeti kepala badan, kepala lembaga, ketua komisi, dan lain-lain. Itupun harus melalui seleksi terbuka dan diajukan ke presiden untuk minta persetujuan.
"Kalau presiden tidak menyetujui, otomatis yang besangkutan tidak bisa dilantik. UU ASN juga memberikan batasan bagi swasta untuk masuk. Ini untuk menghindari terganggunya proses penjenjangan karir seorang PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama oleh swasta dibolehkan bila tidak ada PNS yang mampu mengisi posisi tersebut. Syarat lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU