Penguasa Cenderung Tak Netral di Pilpres 2024, KPU dan Bawaslu Jangan Masuk Angin
Bawaslu harus bersikap tegas menerapkan UU Pemilu, khususnya terkait pernyataan presiden bahwa pejabat publik boleh berpolitik dan berkampanye. Bawaslu harus menegur presiden dan sejumlah menteri yang ikut berkampanye tanpa mengambil cuti atau mundur dari jabatannya.
"Jika teguran itu diabaikan, maka Bawaslu wajib mengambil tindakan hukum. Jika bawaslu tidak mengambil tindakan atas pelanggaran aturan itu, maka kredibiltas Bawaslu sebagai wasit Pemilu yang adil dipertanyakan. Jika terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematis dalam Pemilu 2024, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk menghentikan proses pemilu. Bawaslu perlu menyampaikan penyusunan UU Parpol dan Pemilu yang lebih aspiratif dan demokratis," kata dia. (tan/jpnn)
Bawaslu wajib menjunjung asas pemilu jurdil, independen dan non-partisan, seimbang dan tidak berpihak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club