Pengumuman dari Kombes Guruh: 4 Orang Tertangkap, Bersenjata Api
Jumat, 29 Januari 2021 – 08:53 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Kombes Guruh Arif Darmawan memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap 4 orang yakni IS, RR, FA, AU.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api