Pengumuman dari Kombes Guruh: 4 Orang Tertangkap, Bersenjata Api

Pengumuman dari Kombes Guruh: 4 Orang Tertangkap, Bersenjata Api
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Utara. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

 

Kombes Guruh Arif Darmawan memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap 4 orang yakni IS, RR, FA, AU.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News