Pengumuman dari Kombes Wahyu: MIM Ditangkap di Pinggir Jalan
jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial MIM (20), pelaku kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.
MIM ditangkap saat berada di pinggir Jalan Bhumimas Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/6).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di jalan tersebut.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan observasi lapangan. Saat petugas melakukan observasi, terlihat seorang pria muda dengan ciri-ciri identik seperti yang diinformasikan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dari tersangka MIM, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Wahyu.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasusnya akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial MIM, simak penjelasan Kombes Wahyu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini