Bandar Narkoba Jaringan Lapas Antarpulau Ditangkap di Cianjur

Bandar Narkoba Jaringan Lapas Antarpulau Ditangkap di Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 7 bandar narkoba jaringan lapas antarpulau di aula Satnarkoba Polres Cianjur, Rabu (9/6). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) antarpulau dibekuk aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku berjumlah tujuh orang selama ini memasok barang haram tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Cianjur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3,5 kilogram ganja dan sepuluh gram sabu-sabu.

"Warga di sejumlah kecamatan di Cianjur, melaporkan terkait aktivitas para bandar yang kerap didatangi banyak orang setiap harinya. Bahkan warga curiga transaksi narkoba kerap dilakukan di lingkungan sekitar," kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Rabu (9/6).

Menurut Rifai, jaringan ini dikendalikan narapidana dari Lapas Raja Basa-Lampung.

Mendapati laporan tersebut, Satnarkoba Polres Cianjur langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka atas nama Fahmi Rivaldi, Gilang Gumilar, Henri Hermawan, Edy Suryadi, Wigi Indriyawan, Regi dan Nanang.

Sebagian besar ditangkap usai melakukan transaksi di rumahnya masing-masing.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti seperti ganja, tembakau sintetis dan sabu.

Polres Cianjur menangkap tujuh orang bandar narkoba jaringan lapas antarpulau yang selama ini memasok barang haram ke sejumlah wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News