Pengumuman: Miryam jadi Buronan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lembaga antirasuah itu sudah inta bantuan Polri untuk menangkap tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP itu.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/4).
Febri mengatakan, KPK telah dua kali memanggil Miryam secara patut untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Bahkan, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Miryam. "Namun yang bersangkutan tidak datang smpai hari ini," ujar Febri.
Febri meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Miryam untuk memberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat.
Dia menegaskan, jika ada yg memberikan perlindungan, maka KPK memperingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi secara intensif dengan Polri," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance