Pengumuman: Miryam jadi Buronan KPK
Kamis, 27 April 2017 – 13:53 WIB

Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April lalu. Itu setelah Miryam ketahuan banyak memberikan keterangan tidak jujur dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Miryam bahkan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP.
Terutama, keterangannya soal aliran uang panas proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Pada 21 April lalu, Miryam mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance