Pengumuman! Residivis AL Akhirnya Tertangkap

Pengumuman! Residivis AL Akhirnya Tertangkap
Timsus Polda Sulut menangkap pelaku penggelapan mobil. Foto: Antara/HO

jpnn.com, MANADO - Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang residivis yang melakukan penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa.

Pelaku AL (30) ditangkap di Desa Ratatotok 1, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu (20/6).

"Selain tersangka, timsus juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Calya 1.2 warna hitam," ungkap Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado.

Tersangka meminjam kendaraan roda empat jenis Toyota Calya dengan nomor polisi DB 1375 LQ milik Novita kepada lelaki Jino. Dengan maksud tersangka akan membayar uang sewa setiap minggunya.

"Akan tetapi sampai laporan polisi dibuat, tersangka tidak membayar uang sewa sesuai perjanjian, sampai diketahui kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka," katanya.

Ia mengatakan, terkait dengan kasus ini pemilik kendaraan menghubungi Timsus Maleo dan meminta bantuan untuk mengungkap kasus yang menimpa pelapor.

Sehingga Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa tersangka sedang berada di Kecamatan Ratatotok, dan Anggota Timsus Maleo pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.00 langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang residivis berinisial AL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News