Pengumuman! Residivis AL Akhirnya Tertangkap
Sabtu, 20 Juni 2020 – 19:13 WIB
Selanjutnya timsus melakukan pengembangan barang bukti, dimana kendaraan tersebut telah dipindahtangankan oleh tersangka kepada Onis yang berdomisili di Kota Tomohon.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Remboken, Polres Minahasa guna kepentingan penyidikan.
Tersangka juga saat ini merupakan terlapor pada laporan kasus tindak pidana penggelapan di Polresta Manado dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 1005/ VI/ 2020/ SPKT/ RESTA- MANADO.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah tiga kali menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan dengan senjata tajam. (antara/jpnn)
Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang residivis berinisial AL.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Polda Sulut Temukan 5.492 Pelanggaran Dalam Sepekan Operasi Keselamatan Samrat