Pengumuman, RH, BA, A, dan MA Akhirnya Ditangkap, Sadis

Pengumuman, RH, BA, A, dan MA Akhirnya Ditangkap, Sadis
Polresta Cirebon membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Foto: Antara

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)

Sepak terjang empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir setelah dibekuk aparat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News