Pengumuman, RH, BA, A, dan MA Akhirnya Ditangkap, Sadis
Rabu, 01 Juli 2020 – 18:54 WIB

Polresta Cirebon membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Foto: Antara
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Sepak terjang empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir setelah dibekuk aparat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut