Pengumuman, RH, BA, A, dan MA Akhirnya Ditangkap, Sadis
Rabu, 01 Juli 2020 – 18:54 WIB
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Sepak terjang empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir setelah dibekuk aparat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran