Pengumuman, RN dan LG Akhirnya Tertangkap, Mungkin Anda Kenal?
Rabu, 12 Agustus 2020 – 17:14 WIB

Polres Metro Bekasi meringkus dua orang residivis spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Foto: Antara
Polisi yang menerima laporan pencurian itu melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya berada di Kabupaten Karawang.
"Ada beberapa barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.
Barang bukti itu berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor, sebuah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telepon seluler, serta satu buah dompet.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Setu.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan identifikasi dan menemukan keberadaan keduanya di Kabupaten Karawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi