Pengumuman, RN dan LG Akhirnya Tertangkap, Mungkin Anda Kenal?
Rabu, 12 Agustus 2020 – 17:14 WIB
Polisi yang menerima laporan pencurian itu melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya berada di Kabupaten Karawang.
"Ada beberapa barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.
Barang bukti itu berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor, sebuah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telepon seluler, serta satu buah dompet.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Setu.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan identifikasi dan menemukan keberadaan keduanya di Kabupaten Karawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama