Pengumuman, RN dan LG Akhirnya Tertangkap, Mungkin Anda Kenal?

Pengumuman, RN dan LG Akhirnya Tertangkap, Mungkin Anda Kenal?
Polres Metro Bekasi meringkus dua orang residivis spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Foto: Antara

Polisi yang menerima laporan pencurian itu melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya berada di Kabupaten Karawang.

"Ada beberapa barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.

Barang bukti itu berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor, sebuah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telepon seluler, serta satu buah dompet.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Setu.

Mereka dijerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan identifikasi dan menemukan keberadaan keduanya di Kabupaten Karawang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News