Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya

Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya
SA (32), petani kopi asal Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi setempat karena menjual narkoba, Jumat, (13/5/2022). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Tim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang petani kopi di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) berinisial SA (32) yang terlibat bisnis narkoba.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka SA ditangkap pada Kamis (12/5) sekitar pukul 13.45 WIB.

SA merupakan warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Sebagai petani kopi, SA yang memiliki tiga anak dan sebidang kebun kopi seluas 2 hektare (ha).

"Selain menangkap tersangka dari kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," kata AKBP Tonny.

Menurut Tonny, saat penangkapan, pengedar narkoba itu sempat hendak kabur melalui pintu belakang rumahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu, satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pyrex, sekop terbuat dari pipet plastik, HP, dan uang Rp 883.000.

Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Ipda Heryan Efendi menyebut tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi nekat mengedarkan sabu-sabu sejak 5 bulan lalu.

Polisi menangkap SA yang bekat berbisnis narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan lalu lantaran diajak teman dan tergiur untung besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News