Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya
Jumat, 13 Mei 2022 – 22:04 WIB
Atas perbuatannya, SA dijerat penyidik dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," ujar Heryan.
Tersangka SA sendiri mengaku menjadi pengedar narkoba lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar. (ant/fat/jpnn)
Polisi menangkap SA yang bekat berbisnis narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan lalu lantaran diajak teman dan tergiur untung besar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi