Pengumuman, Sudah 17.298 Karyawan di Daerah Ini Kena PHK, 59 Perusahaan Tutup

Pengumuman, Sudah 17.298 Karyawan di Daerah Ini Kena PHK, 59 Perusahaan Tutup
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

Ada beberapa faktor penyebabnya, yakni letaknya yang strategis karena dekat dengan Sumatera dan Jawa, terkenal sebagai kota seribu industri, dan memiliki upah minimum yang tinggi.

“Sehingga banyak orang mencari kerja dan mengadu nasib di Banten,” tuturnya.

Kata dia, gubernur akan mengeluarkan surat edaran perekrutan tenaga kerja harus melalui Disnakertrans. Saat ini, perekrutan tidak boleh melalui desa/kelurahan dan kecamatan, tetapi harus bersama Disnakertrans.

Dengan begitu, Pergub Nomor 9 Tahun 2018 yang isinya memprioritaskan warga Banten dapat diterapkan.

Al Hamidi juga mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak hanya mengingatkan Disnakertrans terkait tenaga kerja, tapi juga instansi lainnya yang ada di Banten. Misalnya Kantor Imigrasi yang harus membatasi kartu izin tinggal.

“Jangan dibebaskan karena di kami banyak yang menganggur,” tegasnya.

Kata dia, meskipun saat ini di sejumlah daerah dilakukan new normal, tapi diperkirakan jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan akan tetap bertambah walaupun jumlahnya tidak signifikan seperti sebelumnya.

“Penambahan yang dirumahkan dan PHK itu pasti. Tapi jumlahnya tidak banyak lagi,” ujar Al Hamidi.

Meski saat ini di sejumlah daerah dilakukan new normal, tapi diperkirakan jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan akan tetap bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News