Pengunjung Sidang Teriak: Masuk Angin Putusannya!

Pengunjung Sidang Teriak: Masuk Angin Putusannya!
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menelan pil pahit kekalahan dalam perebutan lahan Jalan Jawa yang sekarang telah menjadi komplek Medan Centre Point. 

Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura itu.

"Memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat (PT ACK) sebagian. Menolak eksepsi tergugat I (PT KAI) dan tergugat II (warga) secara keseluruhan," kata Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya di ruang Kartika PN Medan, Selasa (10/5) sore.

Dalam amar putusannya, Marsudin menyatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut. Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point.

"Ingat ya, jangan salah kutip. Termasuk media massa, jangan salah kutip. Lahan ini milik negara, bukan milik PT ACK. Tetapi diprioritaskan kepada PT ACK untuk memiliki HGB lahan ini. Jadi, ini tetap lahan negara," kata hakim sebelum menutup sidang.

Mendengar pernyataan hakim ini, puluhan pengunjung sidang yang didominasi oleh warga pensiunan pegawa PT KAI yang sebelumnya berdomisili di wilayah objek sengketa meneriaki majelis hakim. Warga ini tak menerima putusan hakim tersebut. "Huu.... Tidak adil, masuk angin putusannya," teriak pengunjung.

"Atas putusan ini, baik penggugat maupun tergugat memiliki hak yang sama, menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum lainnya," kata hakim lantas mengetuk palu penutup sidang.
 
Usai sidang, Ilham Siddik Lubis, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. Karena hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan selama ini.

"Dalam gugatannya, penggugat (PT ACK) menyatakan telah memberikan ganti rugi kepada 331 orang warga sesuai dalam putusan PK. Akan tetapi, penggugat tidak bisa membuktikan kwitansi pembayaran ganti rugi kepada 331 orang tersebut. Seharusnya, ini tidak bisa diterima oleh hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News