Pengurus Asphurindo Hasil Munas II Klaim Konstitusional

Pengurus Asphurindo Hasil Munas II Klaim Konstitusional
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta pada 8 April 2017 lantaran adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2017 di Kantor Notaris Masdar Lira, SH di Bekasi dan Bank Syariah Mandiri, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pihaknya juga telah melakukan upaya hukum tata usaha negara dengan menggugat terkait dengan terbitnya SK Menkumham RI sq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Asphurindo yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi.

“Majelis Hakim TUN, dalam putusannya tertanggal 31 Agustus 2017 menyatakan menolak gugatan klien kami. Kami juga telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara tersebut belum dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hanifah.(fr/jpnn)

Kepengurusan di Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Munas II Bogor Klaim konstitusional


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News