Asosiasi Penyelenggaran Haji Pastikan Kepengurusan yang Sah

Asosiasi Penyelenggaran Haji Pastikan Kepengurusan yang Sah
Kepengurusan Asosiasi Penyelenggara Haji,Umrah dan Inbound Indonesia. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji,Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Agus Sofyan mengklarifikasi terkait pemberitaan yang mengklaim Magnatis sebagai kepengurusan Asphurindo yang sah.

Agus menyampaikan bahwa kepengurusan Asphurindo yang sah adalah hasil Munas II yang berlangsung di Hotel Royal Tulip Bogor pada 9-11 Januari 2017 lalu.

Sedangkan kepengurusan kubu Magnatis terbukti inkonstitusional.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penetapan 2 tersangka kubu Magnatis (Munaslub Bali) oleh Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2017 lalu.

Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP.

“Penetapan tersangka tersebut secara tegas menjadi pembuktian bahwa kepengurusan Asphurindo versi Munaslub II cacat hukum atau inkonstitusional, dan kepengurusan di bawah pimpinan Hj. Syam Resfiadi sah, hal tersebut juga diakui oleh wakil Magnatis, Hafidz Taftazani yang dalam Munas II di Bogor juga turut hadir,” tegas Agus di kantor Sekretariat Asphurindo, Jakarta.

Agus menambahkan akte yang diterbitkan kubu Magnatis itu terbukti melanggar hukum.

"Yang mana memalsukan tanda tangan sejumlah pengurus untuk meyakini Notaris bernama Masdar Lira yang berlokasi di Bekasi,"imbuhnya.

Kepengurusan Asphurindo yang sah adalah hasil Munas II yang berlangsung di Bogor pada Januari 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News