Pengurus Forum Satpol PP: Kami Dialihkan ke PNS atau PPPK, Pak Mendagri!

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mendesak pemerintah memberikan penjelasan bagaimana nasib Satpol PP.
Dia mengungkapkan Satpol PP usia 35 tahun ke atas yang masuk data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).aplikasi SIM Pol-PP sebanyak 90 ribu orang.
Saat ini semuanya berharap ada penegasan dari pemerintah tentang status Satpol PP ini sebagai apa.
"Mudah-mudahan Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya solusinya. Jangan sampai nasib kami menggantung tanpa status jelas," terang Joko kepada JPNN.com, Jumat (3/6).
Joko mempertanyakan apakah mereka akan diangkat menjadi CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika diangkat PNS, apakah ada regulasi untuk usia 35 tahun ke atas?
Sebaliknya, bila diangkat menjadi PPPK, apakah ada regulasinya juga? Sebab, kata Joko, dalam Perpres tentang Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, tidak ada untuk Satpol PP.
"Jadi, 90 ribu Satpol PP yang usianya 35 tahun ke atas nasibnya menggantung," ujarnya.
Dia menambahkan, terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer makin menimbulkan keresahan. Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa.
Pengurus Forum Satpol PP meminta kejelasan dari Pak Mendagri, apakah mereka akan dialihkan ke PNS atau PPPK.
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?