Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Masih Berlaku, Tak Perlu Paspor Baru
Selasa, 21 Juli 2009 – 16:51 WIB

Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Lebih rinci Baringbing menjelaskan, calon jemaah dapat mengajukan pelayanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Bahkan Imigrasi telah menyiapkan 230 ribu paspor. “230 ribu paspor itu kita distribusikan ke 108 kantor imigras," sebutnya.
Baca Juga:
Baringbing juga menjanjikan bahwa calon jemaah tidak akan dipersulit dalam mengurus permohonan paspor. Meski demikian, katanya, sejumlah syarat perlu dilengkapi dan harus datang di kantor imigrasi seperti pemindaian sidik jari dan wajah, foto, serta tanda tangan pemegang paspor. “Paspor akan jadi dalam waktu dua hari setelah penandatanganan. Ini lebih cepat dari permohonan biasa yang bisa sampai empat hari," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang