Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah

Masih Berlaku, Tak Perlu Paspor Baru

Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Lebih rinci Baringbing menjelaskan, calon jemaah dapat mengajukan pelayanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Bahkan Imigrasi telah menyiapkan 230 ribu paspor. “230 ribu paspor itu kita distribusikan ke 108 kantor imigras," sebutnya.

Baringbing juga menjanjikan bahwa calon jemaah tidak akan dipersulit dalam mengurus permohonan paspor. Meski demikian, katanya, sejumlah syarat perlu dilengkapi dan harus datang di kantor imigrasi seperti pemindaian sidik jari dan wajah, foto, serta tanda tangan pemegang paspor. “Paspor akan jadi dalam waktu dua hari setelah penandatanganan. Ini lebih cepat dari permohonan biasa yang bisa sampai empat hari," tandasnya.(ara/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Pendukung SBY Kecam Bom

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News