Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah

Masih Berlaku, Tak Perlu Paspor Baru

Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon jemaah haji untuk musim haji 2009. Namun bagi calon jemaah haji yang sudah memegang passport biasa, tak perlu lagi membuat permohonan baru sepanjang masih berlaku dan batas akhirnya maksimal Mei 2010.

Hal itu dikatakan Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Maroloan Jonis Baringbing di Jakarta, Selasa (21/7). Menurutnya, layanan pengurusan paspor biasa bagi calon jemaah haji itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2009 pada 17 Juli lalu untuk mengubah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perppu nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. “Karena itu Imigrasi akan menerbitkan paspor 48 halaman untuk calon jemaah haji,” ujar Baringbing.

Dijelaskannya, dengan kedua perppu itu maka ketentuan di UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Keimigrasian yang mengatur penggunaan paspor haji (paspor coklat) bagi jamaah haji dianggap tak berlaku lagi. “Perppu itu juga menyebutkan bahwa semua jemaah harus menggunakan paspor biasa yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi,”sambung Baringbing.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM mulai melayani permohonan pembuatan paspor biasa (ordinary passport) untuk calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News