Pengusaha Bunga Laporkan Djoko dan Bianca ke Polisi, Ini Kasusnya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 01:23 WIB

Rahmawan SH kuasa hukum Sunaryo, 56, pengusaha bunga korban penipuan, saat mendatangi Mapolrestabes Palembang. Foto: palpos.id
“Tetapi sampai sekarang sepeserpun belum ada pembayaran, termasuk 50 persen yang dijanjikan di awal,” katanya.
Dia menambahkan, sebelum melapor ke pihak kepolisian, korban sudah dua kali melakukan somasi dan mengajak kedua terlapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: 4 Pencuri Sawit Ditangkap, Tak Disangka, 1 Pelaku Diduga Oknum Aparat, Kini Diburu
“Tetapi mereka tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang tersebut. Makanya kami menempuh jalur hukum, dan sekarang sudah masuk tahap dua yaitu pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Sunaryo, 56, pengusaha depot bunga di Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel, menjadi korban penipuan dan penggelapan, Kamis (23/7/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang