Pengusaha-Buruh Dukung JK

Revisi UU Ketenagakerjaan

Pengusaha-Buruh Dukung JK
Pengusaha-Buruh Dukung JK
Dita juga menegaskan usulan JK yang menginginkan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di perusahaan yang menyewakan tenaga outsourcing itu, patut didukung.Hingga para pekerja tersebut memperoleh hak-hak normatif yang benar. Buruh juga menginginkan adanya ketegasan sanksi yang tak hanya kepada pekerja, tapi juga kepada pengusaha dan aparat pemerintah. Selama ini sanksi untuk pengusaha yang tak taat aturan main dan merugikan buruh hanyalah sanksi administratif. Sementara sanksi untuk buruh yang melakukan kesalahan justru berat.

Terpisah, Sofjan Wanandi sepakat pesangon diperkecil, karena terlalu berat. Upah minimum pun menurutnya, sebaiknya ditentukan oleh perusahaan masing-masing, bukan oleh gubernur. Saat ini, dengan UU Ketenagakerjaan yang belum direvisi, yang menguat di Indonesia adalah capital intensive di perkebunan dan pertambangan. Sementara itu labour intensive justru dalam bentuk outsourcing atau tenaga kontrak. Sofjan Pun memastikan pengusaha dan pekerja solid mendukung

JK.

Gagasan JK terkait persoalan ini akan diwujudkan dengan mesinkronkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Beberapa hal dalam undang-undang itu ditegaskan JK tidak berpihak pada pengusaha maupun buruh. Salah satunya, merevisi ketentuan tentang pesangon dengan memperkecil jumlahnya. Alasannya, banyak pengusaha yang menerapkan sistem outsourcing karena takut memberikan pesangon dalam jumlah besar. (ysd/JPNN)

JAKARTA--Keinginan Jusuf Kalla segera merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, khususnya terkait pesangon dan outsourcing,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News