Pengusaha Dukung Perpres untuk Jembatani Kesenjangan Harga EBT

Pengusaha Dukung Perpres untuk Jembatani Kesenjangan Harga EBT
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan perpres (peraturan presiden) untuk memperbaiki kebijakan harga Energi Baru dan Terbarukan alias EBT. Diharapkan perpres sudah bisa diteken awal tahun depan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, F.X Sutijastoto mengatakan, kebijakan harga baru tersebut dimaksudkan untuk memastikan percepatan pengembangan EBT berjalan dengan baik, khususnya guna mengurangi neraca perdagangan yang defisit.

Toto menyatakan, kebijakan energi ke depan akan berlandaskan pada 3 pilar, yaitu energy equity, environmental sustainability, dan energy security.

Atas pernyataan Dirjen EBTKE tersebut, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Prijandaru Effendi menyambut gembira. Menurut dia, pemerintah memang harus turun tangan secara total dalam menjembatani kesenjangan tersebut.

“Tidak bisa diperlakukan dalam hubungan B2B antara PLN dengan pengembang lagi, karena ke depannya yang akan menikmati energi bersih adalah masyarakat. Bagaimana pun juga, kami paham dalam menentukan harga beli, PLN punya undang-undang sendiri,” ujarnya.

Menurut Prijandaru, sejak awal ikut berkontribusi dalam pengembangan industri EBT di tanah air, kendala pokok yang dihadapi para pengembang listrik panas bumi adalah masalah harga yang tidak pernah mendapatkan titik temu. Pasalnya, harga keekonomian proyek panas bumi yang dihitung para pengembang selalu ada di atas daya beli PLN yang diukur dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

“Masalahnya klise dari dulu. Bagaimanapun pengembang wajib untung dan mendapat margin dari harga proyek. Sementara PLN untuk menentukan harga juga punya undang-undang sendiri dan mereka juga diwajibkan mendapat untung dari pemerintah,” ujarnya.

Surya Darma selaku Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mendukung peninjauan kembali (PK) pengaturan pembelian tenaga listrik dari EBT yang telah ditetapkan pemerintah paling tinggi 85% dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Pemerintah sedang memperbaiki kebijakan harga energi baru dan terbarukan alias EBT, targetnya Perpres terbit awal 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News