Pengusaha Harus Bayar THR

Pengusaha Harus Bayar THR
Pengusaha Harus Bayar THR
JAKARTA - Ketua DPR RI HR Agung Laksono mengingatkan para pengusaha dan pemberi kerja untuk tidak mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawannya. “Selambat-lambatnya seminggu sebelum hari pertama Idul Fitri sudah harus dibayar,” kata Agung Jumat (12/9) siang saat berbicara di hadapan jamaah Masjid Babussalam, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Idul Fitri atau juga dikenal dengan sebutan Lebaran merupakan tradisi muslim khususnya di Indonesia. Dalam merayakannya hampir setiap muslim ingin tampil baru dan juga menyiapkan berbagai hidangan untuk acara silaturahim. “Oleh sebab itu dalam setiap menyambut lebaran hampir semua harga naik, karena permintaan cukup melonjak,” tambahnya.

Dengan demikian kebutuhan dana masyarakat pada setiap menjelang Lebaran selalu membengkak. THR salah satu cara untuk menanggulangi membengkaknya biaya pengeluaran tersebut. Untuk itu, tambah Agung yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan No 4 Tahun 1994 yang mewajibkan setiap pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR kepada setiap karyawannya sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangannya. “Pembayaran THR juga bisa berupa barang, dengan syarat sudah ada persetujuan karyawan dan nilainya tidak lebih 25% dari THR. Jadi 75% THR harus dibayarkan dengan uang tunai,” katanya.(eyd)

JAKARTA - Ketua DPR RI HR Agung Laksono mengingatkan para pengusaha dan pemberi kerja untuk tidak mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News