Pengusaha Hotel Gurita di Arab Saudi Laporkan First Travel

Pengusaha Hotel Gurita di Arab Saudi Laporkan First Travel
Kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang disegel Bareskrim Polri. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik hotel berjaringan di Arab Saudi bernama Ahmed Saber melaporkan First Travel ke Bareskrim Polri, Jumat (25/8). Ahmed Saber diperkirakan merugi Rp 24 miliar lantaran First Travel tidak membayar tunggakan hotel.

"Kami melaporkan First Travel karena utang sebesar Rp 24 miliar yang dilakukan oleh Direktur Utama First Travel," kata Turaji selaku kuasa hukum Ahmed Saber di kantor sementara Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, antara kliennya dan bos First Travel yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sudah meneken kontrak perjanjian. Kliennya, lanjut dia, percaya kepada First Travel dengan janji bahwa uang sudah ada di rekening dan tinggal diproses transfernya.

"Memang pada awalnya 2017 itu lancar tanpa ada tunggakan sama sekali. Tetapi begitu Maret 2017 itu tunggakan kian banyak pada akhirnya per 7 juli 2017 tunggakannya masih Rp 24 miliar," jelas dia.

Dia menambahkan, First Travel menunggak pembayaran kamar dan catering di sejumlah hotel bintang empat dan lima milik kliennya di Madinah dan Mekkah.

"Dalihnya itu, ya karena memang punya masalah internal di Jakarta. Tetapi klien kami baru mengetahui bahwa punya masalah. Sebelumnya tidak tahu sama sekali persoalan yang ada,” jelas dia.(Mg4/jpnn)


Pemilik hotel berjaringan di Arab Saudi bernama Ahmed Saber melaporkan First Travel ke Bareskrim Polri, Jumat (25/8). Ahmed Saber diperkirakan merugi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News